LETANGMEDIA

Cegah Penyebaran Covid-19: Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Mengeluarkan Instruksi Untuk Sivitas Akademika

Cegah Penyebaran Covid-19: Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Mengeluarkan Instruksi Untuk Sivitas Akademika




MEDIAFELIKSPEDIA.COM.  Sebagai tindakan antisipasi,dan pencegahan serta kesiap-siagaan terhadap penyebaran  CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)  yang akhir-akhir ini  meresahkan masyarakat, Rektor Universitas katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng mengeluarkan Instruksi Rektor Untuk Civitas Academika Unika Santu Paulus Ruteng.

BACA JUGA:
Mencegah Covid-19 Keuskupan Ruteng Mengeluarkan Himbaun Pastoral Termasuk Tata Cara Cium Salip Jumaat Agung, Penerimaan Komuni dan Memberi Salam Saat Tabisan Uskup

Instruksi tersebut sbagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan RI  Nomor: Hk.02.01/Menkes/199/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) pada Satuan Pendidikan, dan Keputusan Senat Dosen Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng tanggal 16 Maret 2020, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Demikian Kata Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A, di ruang kerjanya (Senin, 16/3/2020).

Disaat yang sama, Rektor  meminta kepada Civistas Academika Unika Santu Paulus Ruteng untuk tetap tenang dan tidak terpancing, tidak panik atau terpengaruh, namun hal yang paling penting dilakukan  selama masa pendemi infksi COVID-19 adalah  mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga kebersihan dan mengatur pola hidup sehat dan untuk sementara menghindari kerumunan,  serta dianjurkan untuk sementara waktu tidak keluar dareha atau kota


Pada surat Instruksi Rektor No 1 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang  "Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran, Layanan Akademik, Dan Layanan Umum Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Universitas Katolik Indonesia  Santu Paulus Ruteng" Rektor menginstruksikan:

  1. KESATU : Perkuliahan tatap muka di kampus/kelas ditiadakan selama 2 (dua) minggu  mulai tanggal 19 Maret s.d. 3 April 2020. 
  2. KEDUA : Selama masa ini, perkuliahan tatap muka digantikan dengan pemberian tugas untuk dikerjakan di rumah (take home course). Pemberian tugas dari dosen kepada mahasiswa dilaksanakan pada Senin – Rabu, 16 – 18 Maret 2020 dalam kordinasi atau pemantauan Ketua Program Studi masing-masing.
  3. KETIGA : Kuliah praktikum, magang, katakese, PkM, dan kegiatan lain di luar kampus ditangguhkan selama 2 (dua) minggu ini atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya
  4. KEEMPAT: Layanan akademik dan nonakademik di kampus ditiadakan selama 2 (dua) minggu itu atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Selama masa ini, para Dosen, Pegawai, Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan layanan/aktivitas yang melibatkan interaksi banyak orang di lingkungan kampus.
  5. KELIMA : Pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir (Skripsi) diatur lebih lanjut oleh Ketua Program Studi masing-masing 
  6. KEENAM: Para Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa dilarang berpergian ke luar kota/daerah selama 2 (dua) minggu ini atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya. 
  7. KETUJUH: Selama masa 2 (dua) minggu ini, para dosen dan pegawai diwajibkan untuk melaporkan keberadaanya melalui aplikasi share location kepada masing-masing pimpinan Prodi/Unit pada setiap hari kerja yaitu pada pagi hari (pukul 07.00 Wita) dan siang hari (pukul 14.00 Wita)
  8. KEDELAPAN: Pelayanan campus ministry dan atau misa kampus serta kegiatan kemahasiswaan lain ditiadakan selama 2 (dua) minggu itu atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya
  9. KESEMBILAN: Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) atau Asistensi Paskah tahun ini dibatalkan. Semua bentuk latihan kor/acara untuk mempersiapkan PkM/Asistensi Paskah di dalam atau di luar kampus ditiadakan. Lembaga akan mengeluarkan surat resmi kepada semua Stasi dan Paroki yang direncanakan menjadi lokasi PkM/Asistensi Paskah perihal pembatalan ini.
  10. KESEPULUH: Semua sivitas akademika diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan dan membatasi aktivitas serta interaksi dengan banyak orang di luar rumah



Instruksi Rektor ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan


Dkeluarkan di : Ruteng
Pada tanggal : 16 Maret 2020

UNIVERSITAS  KATOLIK  INDONESIA
SANTU PAULUS RUTENG
REKTOR

TTD
DR. YOHANES SERVATIUS LON, M.A.
NIDN: 08-050559-02



Cegah Penyebaran Covid-19: Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Mengeluarkan Instruksi Untuk Sivitas Akademika Cegah Penyebaran Covid-19: Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Mengeluarkan Instruksi Untuk Sivitas Akademika Reviewed by www.surya.com on Maret 16, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

VIEW

Diberdayakan oleh Blogger.